21 Januari 2009

Tidak Ada Sosok Lain yang Pantas Pimpin BMKG?

Kalau kita simak berita “LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG” yang muncul pada pertengahan desember 2008 yang lalu, kemudian dihadapkan dengan berita "BMG Menjadi BMKG" di bawah ini, rasanya aneh bin ajaib bahwa saudari Sri Woro Budiati Harijono yang menjadi salah satu pusat sorotan kasus plagiat dan kepangkatan dimaksud, kini dilantik kembali menjadi kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Dua petikan dibawah ini yang diambil dari tiap berita tersebut menimbulkan pertanyaan yang mendalam:

Kompas.com - 13 Desember 2008:

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menganulir kenaikan pangkat fungsional peneliti Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono dari golongan IVA kembali ke jenjang semula III C. Sanksi diberikan setelah sidang akademis memutuskan ada pelanggaran etika peneliti dalam proses pengajuan angka kredit kenaikan pangkat tersebut”.


Elshinta.com - 19 Januari 2009:

Sri Woro Budiati Harijono dipercaya kembali oleh Presiden untuk memimpin lembaga baru BMKG setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BMG”.


Apakah petinggi-petinggi negara kita termasuk Presiden, Menteri Perhubungan dan lain-lain memandang kasus plagiat yang merupakan pelanggaran Undang-Undang merupakan hal sepele? Semoga tidak!


--------------------------


BMG Menjadi BMKG

Jakarta 19 Januari 2009 - Pelantikan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) pada awal tahun ini sekaligus sebagai pemberian nama baru dari BMG menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam sambutannya pada pelantikan Kepala BMKG, Sri Woro Budiati Harijono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Sri Woro Budiati Harijono dipercaya kembali oleh Presiden untuk memimpin lembaga baru BMKG setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BMG.

Perubahan nama BMG menjadi BMKG tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden tentang BMKG. Penambahan nama "klimatologi" sendiri sesuai dengan hasil dari beberapa kali konferensi tingkat internasional tentang perubahan iklim. Bahkan, secara nasional Indonesia juga telah membentuk Dewan Perubahan Iklim yang diketuai langsung oleh Presiden RI.

Menhub menambahkan, kegiatan BMKG mencakup kehidupan sehari-hari dalam 24 jam mengenai perubahan ekstrim dari cuaca yang berakibat terhadap bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang perlu diantisipasi. (der)

Sumber: http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=64589

19 Januari 2009

LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menganulir kenaikan pangkat fungsional peneliti Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono dari golongan IVA kembali ke jenjang semula III C. Sanksi diberikan setelah sidang akademis memutuskan ada pelanggaran etika peneliti dalam proses pengajuan angka kredit kenaikan pangkat tersebut.
”Sanksi ini sangat berat, akan menimbulkan rentetan kebijakan berikutnya,” kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Umar Anggara Jenie dalam konferensi pers, Jumat (12/12) di Jakarta.

Di dalam konferensi pers Umar didampingi Wakil Kepala LIPI selaku Ketua Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3) Lukman Hakim, Sekretaris Utama LIPI Rohali Abdulhadi, dan Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI Bashori Imron. Umar menegaskan, LIPI dalam hal ini bertugas selaku instansi pembina jabatan fungsional peneliti di Indonesia.
Surat pembatalan kenaikan jenjang kepangkatan Sri Woro akan dikirimkan LIPI ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. LIPI tidak berwenang menjatuhkan sanksi lainnya, selain menganulir kenaikan pangkat Sri Woro yang ditetapkan 26 Juni 2007.
Lukman Hakim menyatakan, sengkarut persoalan dimulai ketika Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BMKG Mezak Arnold Ratag pada 17 November 2008 melontarkan tuduhan plagiasi karya ilmiahnya oleh Kepala BMKG Sri Woro. Karya ilmiah Mezak berjudul ”Development of Modalities to Acquire and Implement Less GHG Emission Technologies”—dimuat sebagai Bab IV laporan Kementerian Negara Lingkungan Hidup tahun 2001 yang berjudul ”Identification of Less Greenhouse Gasses Emission Technologies in Indonesia”.
Karya ilmiah Sri Woro itu berwujud buku berjudul Less Greenhouse Gas Emission Technologies in The Context of Climate Change. Buku ini diterima LIPI sebagai salah satu karya ilmiah Sri Woro yang dinilai untuk penetapan angka kredit (PAK) kenaikan jenjang pangkat.
Sri Woro membantah
Dalam konferensi pers itu Umar mengemukakan hasil klarifikasi pada Sri Woro, 20 November 2008, atas tuduhan plagiasi karya ilmiah Mezak. Dalam klarifikasi itu Sri Woro membantah buku yang diterima LIPI itu bukan buku karangannya dan tidak pernah mengupayakan pencetakan atau penerbitannya, juga pengirimannya ke LIPI.
Muncul kejanggalan dari hasil penyampaian PAK oleh LIPI kepada Sri Woro. PAK itu tidak pernah dibantah Sri Woro, padahal salah satu dasar penilaian adalah karya ilmiah yang dituding hasil plagiat karya Mezak. LIPI memberi skor 30 untuk kredit buku karya Sri Woro yang bersampul biru itu. Di dalam buku itu juga tertera tanda tangan pengesahan oleh Ketua Tim Penilai Peneliti Instansi (TP2I), yaitu Mezak A Ratag, yang kemudian menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu.
Umar Anggara mengakui, LIPI merasa dibodohi dan dibohongi dengan tidak diakuinya buku karya Sri Woro itu. ”Bingung, kan? Saya juga bingung,” kata Umar. Menurut dia, LIPI tidak memiliki kewenangan mengungkap berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang lainnya, dalam hal ini seperti pemalsuan tanda tangan dan sebagainya. Adapun Mezak sudah mengadukan kasus plagiat dan pemalsuan tanda tangan itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta. (NAW)

Sumber: Kompas - 13 Desember 2008

Surat Dirjen Dikti Tahun 1999 Tentang Pencegahan Plagiat

Nomor : 3298/D/T/99
Perihal : Upaya Pencegahan Tindakan Plagiat.

Jakarta, 29 Desember 1999

Kepada Yth.
Rektor Universitas/Institut Negeri
Ketua Sekolah Tinggi Negeri
Direktur Politeknik NegeriKoordinator Kopertis Wilayah I s/d XII.


Menyikapi maraknya kegiatan plagiat akhir-akhir ini baik yang telah terungkap melalui media massa maupun yang masih diketahui secara terbatas, maka kami mohon dengan hormat perhatian para pimpinan perguruan tinggi terhadap beberapa hal sebagai berikut :
1. Proses pembelajaran hendaknya mengarah kepada kualitas, tidak hanya kepada kuantitas. Akhir-akhir ini terjadi kecenderungan bahwa kuantitas lebih diutamakan daripada kualitas.
2. Proses pembelajaran tidak dapat dipercepat, dipadatkan atau dimodifikasi hanya sekedar untuk mencari legalitas. Pada saat ini ada kecenderungan mempersingkat masa pendidikan secara berlebihan yang pada akhirnya mengorbankan proses pembelajaran yang wajar. Bahkan terjadi kecenderungan lebih mementingkan jumlah lulusan dengan tidak mengindahkan proses pembelajaran yang benar. Hal ini bukan tidak mungkin berakibat kepada modus penjualan gelar yang semakin marak akhir-akhir ini.
3. Proses promosi atau kenaikan jabatan akademik dosen di perguruan tinggi hendaknya terjadi secara normal dan rasional sesuai kemampuan dan integritas dosen bersangkutan, tidak dipaksakan atau dipercepat dengan mengorbankan norma akademik serta hanya mencari legalitas.
4. Dengan melihat kecenderungan tersebut di atas, maka banyak upaya mencari jalan pintas untuk memperoleh gelar diantaranya dengan melakukan kegiatan plagiat.
5. Untuk mencegah meluasnya kegiatan plagiat, maka setiap perguruan tinggi harus melakukan pengawasan yang ketat secara ilmiah terhadap proses pembelajaran yang diselenggarakan, dengan mengaktifkan berbagai komisi atau panitia penilai yang kompeten, mempunyai integritas dan berdedikasi tinggi.
6. Salah satu indikator kecermatan pengawasan mutu adalah intensitas penilaian dan penelaahan terhadap karya seseorang, apakah mahasiswa yang dinilai skripsi/tesis/ disertasi-nya maupun dosen yang dinilai karya ilmiahnya / prestasi mengajarnya dan sebagainya.
7. Untuk dapat memenuhi norma kewajaran proses pembelajaran di perguruan tinggi, maka perlu ada pedoman beban kerja seseorang dosen yang melakukan tugasnya secara penuh waktu (sesuai lampiran surat ini). Pedoman tersebut hendaknya dapat digunakan untuk mengendalikan mutu pendidikan. Apabila seseorang dosen dapat berkarya melebihi yang tercantum dalam pedoman tersebut berarti dosen tersebut mempunyai kemampuan khusus / luar biasa atau sebaliknya perlu diwaspadai adanya penyimpangan norma karena hanya mengejar kuantitas.
Demikian agar diketahui adanya dan kami mengharapkan agar citra pendidikan tinggi Indonesia dapat terus ditegakkan. Atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro

Sumber: http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=42&Itemid=10

Dituding Plagiat, D'Masiv Anggapan Kritikan Semata

Di tengah popularitas yang sedang menanjak, D' Masiv dituding sebagai grup band penjiplak lagu orang. D' Masiv santai menanggapi tudingan itu sebagai kritik semata.
Dalam album perdana yang diberi judul 'Perubahan', lagu-lagu band yang beranggotakan lima orang tersebut dituding telah mencontek lagu dari penyanyi luar negeri. Seperti lagu Cinta Ini Membunuhku dianggap telah meniru lagu milik My Chemical Romance yang berjudul I Don't Love You.
"Kalau ada yang bilang seperti itu, bagi kami sah-sah saja. Mungkin karena saat ini nama kami sedang naik, jadi ada isu seperti itu. Itu sebuah kritikan yang membuat kita makin semangat membuat lagu," tegas sang vokalis, Ryan, saat ditemui di Studio Penta, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selasa (6/1/2009) malam.
Ryan tidak menampik bila dalam membuat lagu terkadang bandnya sering mendengarkan lagu dari band lain, baik band lokal maupun mancanegara.
"Kita memang suka mencari inspirasi dengan mendengarkan lagu-lagu milik orang, tapi kita tidak pernah berniat meniru lagu orang lain," tambah pria yang mengidolakan penyanyi Sherina ini. (fin)
Sumber: Okezone - 7 januari 2009

Dituduh Menjiplak Karya Ilmiah, Kepala BMKG Membantah

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) atau dulu BMG, Sri Woro Budiati Harijono membantah tudingan Prof. Dr. Mezak A. Ratag atas tindakan plagiat karya ilmiah dan pemalsuan tanda tangannya. Akibat masalah tersebut Mezak yang menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BMKG memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya dan keluar dari BMKG sejak Jumat (14/11) lalu.

Indikasi plagiat terkait usulan tambahan angka kredit jabatan peneliti Sri Woro pada Mei 2007 lalu, ketika Mezak bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Penilai Jabatan Peneliti atau P2JP Badan Meteorologi dan Geofisika waktu itu.
"Ada tim yang menangani masalah ini (usulan tambahan angka kredit jabatan peneliti), dan saya tidak melakukan plagiat karya ilmiah atau memalsukan tanda tangan Pak Mezak," kata Sri Woro, Senin (17/11), di ruang kerjanya.
Melalui Sekretaris Utama BMKG, Andi Eka Sakya, Sri Woro menyampaikan salah satu bukti surat tertanggal 21 Mei 2007. Surat terbagi dua meliputi pengantar dan daftar karya ilmiah bagi peneliti Ir Sri Woro B Harijono, MSi, dengan masing-masing dibubuhi tanda tangan Prof Dr Mezak A Ratag, yang ditujukan Kepala LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) Cq. Ketua Tim Penilai Pusat LIPI.
Kejanggalan
Namun, secara terpisah, Mezak tetap bersikukuh dengan tudingannya dan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Bahkan, Mezak pun mengungkap berbagai kejanggalan baru dari bukti surat tertanggal 21 Mei 2007 tersebut.
Di dalam Daftar Karya Ilmiah yang terlampir pada surat tertanggal 21 Mei 2007 itu ada unsur yang dinilai dari surat penunjukan Surat Dubes Jenewa No BB-302/PTRI Jenewa/V/07 tanggal 22 Mei 2007. "Bagaimana mungkin, saya menyetujui usulan angka kredit dari kegiatan yang belum berlangsung, karena surat itu dibuat sehari sebelum kegiatan berlangsung," kata Mezak.
Mezak juga mengungkap kejanggalan perbedaan karya ilmiah pada surat tertanggal 21 Mei 2007 dengan arsip yang dimilikinya tertanggal 25 Mei 2007. Pada surat 21 Mei 2007, dicantumkan nama judul karya ilmiah Less Greenhouse Gas Emission Technologies in the Context of Climate Change dengan angka kredit 30 menurut penilaian P2 JP BMG - dalam hal ini, Mezak A Ratag sendiri.
"Di dalam arsip saya tertanggal 25 Mei 2007, tidak disebutkan adanya angka kredit 30 untuk judul karya ilmiah Less Greenhouse Gas Emission Technologies in the Context of Climate Change," kata Mezak. Ia menambahkan, karya ilmiah inilah yang akan dibuktikan nanti sebagai hasil plagiat yang ditudingkan terhadap Sri Woro dari karya ilmiah yang pernah dibuat dan dilaporkan Mezak ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup antara tahun 2003-2004.
Kejanggalan paling ceroboh, ujar dia, ketika 21 Mei 2007 itu belum dikeluarkan pencatatan ISBN (International Standard Book Number) untuk karya ilmiah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas dari petugas Tim ISBN Katalog dalam Terbitan (KDT) Perpustaka an Nasional kemarin, karya ilmiah berjudul Less Greenhouse Gas Emission Technologis in The Context of Climate Change karya Sri Woro B Harijono dengan penerbit Badan Meterologi dan Geofisika dinyatakan keluar ISBN-nya pada 28 Mei 2007. (Nawa Tunggal)
Sumber: Kompas - Senin, 17 November 2008