05 Juni 2011

Dosen UN Gorontalo Ketahuan Plagiat

Seorang dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial (AR) diberi sanksi berupa dilarang menulis dalam bentuk apa pun, karena ketahuan melakukan plagiat atas dua artikel yang pernah dituliskan di sebuah harian lokal.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Syamsu Qomar Badu menegaskan, selain dilarang menulis, AR juga dicopot dari jabatannya sebagai ketua Ikatan Penulis Indonesia (IKAPI) Provinsi Gorontalo serta sekretaris jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS), dan sekretaris senat Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNG, tempatnya mengajar selama ini.

"Pencopotan jabatannya sebagai ketua IKAPI, karena organisasi penulis itu dibentuk di Gorontalo, atas kerja sama dengan UNG," Ujar Syamsu, Jumat (3/6).

Pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2011, secara bersambung AR mempublikasikan artikel di harian Gorontalo Post, berjudul Kepala Sekolah Bervisi Kualitas Berkelanjutan, yang ternyata diplagiat dari sebuah artikel berjudul Profesionalisme Kepala Sekolah dan Perbaikan Pendidikan karya Dion Eprijun Ginarto.

Dion adalah Alumnus Program Studi Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dari Universitas Jambi, yang kini dosen Akademi Bahasa Asing (ABA), Nurdin Hamzah Jambi, Tulisannya yang diplagiat AR itu dipublikasikan di Blog pribadinya, http://dionginanto.blogspot.com.

Sedang tulisan kedua yang diplagiat, juga dipublikasikan di koran Gorontalo Pos, edisi 23-25 Mei 2011, berjudul Pendidikan Bukan Kapitalisme yang Licik, ditulis AR sebagai refleksi hari pendidikan nasional.

Judul asli tulisan tersebut adalah Pendidikan untuk Siapa: Analisis tentang UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karya Muhammad Rizal Siregar.

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana Medan, dan ketua Divisi Advokasi Solidaritas Buruh Sumatera Utara.

Tulisan aslinya pernah dimuat di Buletin JALA (Jaringan Advokasi Nelayan Sumatera Utara) 2003 silam.

Kasus plagiat yang dilakukan AR, pertama kali diungkapkan seorang dosen yang enggan menyebutkan namanya, dengan alasan tidak enak hati dengan rekannya itu.

"Saya mengungkapkan hal ini bukan karena iri apalagi ingin menghalangi karir seseorang, tapi karena plagiat memang tidak bisa ditolerir, melecehkan dunia akademik," ungkap sumber anonim itu.

Dia sendiri mengaku kaget, tidak percaya bahwa AR yang terkenal produktif menulis dan telah menghasilkan beberapa karya buku, ternyata melakukan plagiat.

Bahkan salah ketik dalam tulisan aslinya saja turut serta dalam karya contekannya itu.

Kasus plagiat yang dilakukan dosen UNG, bukan untuk pertamakalinya terjadi, pada 2010 lalu, dua dosen juga ketahuan melakukan plagiat atas karya penelitian untuk pengabdian masyarakat.

Sumber: www.mediaindonesia.com - 4 juni 2011

Pendidikan Tinggi Indonesia Deklarasi Anti Plagiat

Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/ Pemerintah dan Koordinator Kopertis seluruh Indonesia mendeklarasikan gerakan Anti Menyontek dan Anti Plagiat.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso berharap seluruh sivitas akademika mengedepankan kejujuran, kecerdasan, ketangguhan dan kepedulian. Budaya akademik perguruan tinggi seperti ini harus dimaknai, dihayati dan diamalkan. Inilah peran sivitas akademika untuk mewujudkan budaya akademik.

Bangku kuliah bukan hanya bertujuan mencetak lulusan yang hanya cerdas semata. Kampus merupakan wahana bagi mahasiswa untuk berinteraksi dan aktualisasi diri. Selain kecerdasan, diharapkan kampus mampu mencetak generasi muda yang handal, bermoral dan berkarakter.

Perilaku mencontek dan plagiat merupakan perilaku yang tidak bermoral, sehingga tidak sesuai dengan karakter sivitas akademika. “Tindakan ini tidak bermartabat yang harus dicegah dan ditanggulangi,” ujar Djoko. Djoko yakin dengan karakter yang bermoral dan bertumpu pada norma-norma, maka martabat sivitas akademika akan terjaga.

Dalam rapat koordinasi ini, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/ Pemerintah dan Koordinator Kopertis seluruh Indonesia juga mendeklarasikan kebulatan tekad untuk mengawal empat pilar kebangsaan. keempat pilar tersebut adalah Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka berikrar akan mengamalkan keempat pilar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sumber: www.dikti.go.id - 5 Mei 2011