05 Juni 2011

Dosen UN Gorontalo Ketahuan Plagiat

Seorang dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berinisial (AR) diberi sanksi berupa dilarang menulis dalam bentuk apa pun, karena ketahuan melakukan plagiat atas dua artikel yang pernah dituliskan di sebuah harian lokal.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Syamsu Qomar Badu menegaskan, selain dilarang menulis, AR juga dicopot dari jabatannya sebagai ketua Ikatan Penulis Indonesia (IKAPI) Provinsi Gorontalo serta sekretaris jurusan Pendidikan Luar Sekolah (PLS), dan sekretaris senat Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNG, tempatnya mengajar selama ini.

"Pencopotan jabatannya sebagai ketua IKAPI, karena organisasi penulis itu dibentuk di Gorontalo, atas kerja sama dengan UNG," Ujar Syamsu, Jumat (3/6).

Pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2011, secara bersambung AR mempublikasikan artikel di harian Gorontalo Post, berjudul Kepala Sekolah Bervisi Kualitas Berkelanjutan, yang ternyata diplagiat dari sebuah artikel berjudul Profesionalisme Kepala Sekolah dan Perbaikan Pendidikan karya Dion Eprijun Ginarto.

Dion adalah Alumnus Program Studi Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dari Universitas Jambi, yang kini dosen Akademi Bahasa Asing (ABA), Nurdin Hamzah Jambi, Tulisannya yang diplagiat AR itu dipublikasikan di Blog pribadinya, http://dionginanto.blogspot.com.

Sedang tulisan kedua yang diplagiat, juga dipublikasikan di koran Gorontalo Pos, edisi 23-25 Mei 2011, berjudul Pendidikan Bukan Kapitalisme yang Licik, ditulis AR sebagai refleksi hari pendidikan nasional.

Judul asli tulisan tersebut adalah Pendidikan untuk Siapa: Analisis tentang UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karya Muhammad Rizal Siregar.

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Graha Kirana Medan, dan ketua Divisi Advokasi Solidaritas Buruh Sumatera Utara.

Tulisan aslinya pernah dimuat di Buletin JALA (Jaringan Advokasi Nelayan Sumatera Utara) 2003 silam.

Kasus plagiat yang dilakukan AR, pertama kali diungkapkan seorang dosen yang enggan menyebutkan namanya, dengan alasan tidak enak hati dengan rekannya itu.

"Saya mengungkapkan hal ini bukan karena iri apalagi ingin menghalangi karir seseorang, tapi karena plagiat memang tidak bisa ditolerir, melecehkan dunia akademik," ungkap sumber anonim itu.

Dia sendiri mengaku kaget, tidak percaya bahwa AR yang terkenal produktif menulis dan telah menghasilkan beberapa karya buku, ternyata melakukan plagiat.

Bahkan salah ketik dalam tulisan aslinya saja turut serta dalam karya contekannya itu.

Kasus plagiat yang dilakukan dosen UNG, bukan untuk pertamakalinya terjadi, pada 2010 lalu, dua dosen juga ketahuan melakukan plagiat atas karya penelitian untuk pengabdian masyarakat.

Sumber: www.mediaindonesia.com - 4 juni 2011

Pendidikan Tinggi Indonesia Deklarasi Anti Plagiat

Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/ Pemerintah dan Koordinator Kopertis seluruh Indonesia mendeklarasikan gerakan Anti Menyontek dan Anti Plagiat.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso berharap seluruh sivitas akademika mengedepankan kejujuran, kecerdasan, ketangguhan dan kepedulian. Budaya akademik perguruan tinggi seperti ini harus dimaknai, dihayati dan diamalkan. Inilah peran sivitas akademika untuk mewujudkan budaya akademik.

Bangku kuliah bukan hanya bertujuan mencetak lulusan yang hanya cerdas semata. Kampus merupakan wahana bagi mahasiswa untuk berinteraksi dan aktualisasi diri. Selain kecerdasan, diharapkan kampus mampu mencetak generasi muda yang handal, bermoral dan berkarakter.

Perilaku mencontek dan plagiat merupakan perilaku yang tidak bermoral, sehingga tidak sesuai dengan karakter sivitas akademika. “Tindakan ini tidak bermartabat yang harus dicegah dan ditanggulangi,” ujar Djoko. Djoko yakin dengan karakter yang bermoral dan bertumpu pada norma-norma, maka martabat sivitas akademika akan terjaga.

Dalam rapat koordinasi ini, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/ Pemerintah dan Koordinator Kopertis seluruh Indonesia juga mendeklarasikan kebulatan tekad untuk mengawal empat pilar kebangsaan. keempat pilar tersebut adalah Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka berikrar akan mengamalkan keempat pilar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sumber: www.dikti.go.id - 5 Mei 2011

08 Mei 2009

Band Plagiat Eksis Karena Perusahaan Rekaman

Munculnya band plagiat yang mencontek mentah-mentah karya musisi lain tentu mengundang keprihatinan. Namun kesalahan bukan hanya ditujukan kepada band bersangkutan. Perusahaan rekaman juga harus ikut bertanggung jawab.

"Isi album dari sejumlah band sekarang ini memang tak dapat dipungkiri karena dipengaruhi oleh labelnya (perusahaan rekaman) yang melihat peluang di pasaran," ujar Bens Leo, pengamat musik, saat dihubungi detikhot, Jumat (8/5/2009).

Tak diharamkan memang bagi musisi untuk menjadikan band lain sebagai inspirasi dalam berkarya. Namun kalau sampai menjimplak mentah-mentah karya orang lain, Bens sangat menyayangkannya.

"Seperti Nidji yang kiblatnya ke Coldplay, Dhani yang suka sama Queen, itu nggak apa-apa," tuturnya. Masih menurut Bens, persaingan usaha antar perusahaan rekaman juga makin memperparah kondisi ini.

Bens pun berharap ke depannya para musisi muda yang baru akan mengorbitkan diri bisa mengandalkan kreativitas yang asli. Seperti layaknya band-band era 70-an dan 80-an.

"Zaman dulu itu eksplorasi itu lebih memungkinkan, sekarang itu nggak mungkin maunya cari yang gampangan. Kalau lagu-lagu dulu punya kekuatan yang bagus sekali, karena originalitas kuat, sekarang kebanyakan ikut-ikutan," pungkasnya. (fjr/fjr)


sumber: music.detikhot.com - jumat, 8 Mei 2009

21 Januari 2009

Tidak Ada Sosok Lain yang Pantas Pimpin BMKG?

Kalau kita simak berita “LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG” yang muncul pada pertengahan desember 2008 yang lalu, kemudian dihadapkan dengan berita "BMG Menjadi BMKG" di bawah ini, rasanya aneh bin ajaib bahwa saudari Sri Woro Budiati Harijono yang menjadi salah satu pusat sorotan kasus plagiat dan kepangkatan dimaksud, kini dilantik kembali menjadi kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

Dua petikan dibawah ini yang diambil dari tiap berita tersebut menimbulkan pertanyaan yang mendalam:

Kompas.com - 13 Desember 2008:

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menganulir kenaikan pangkat fungsional peneliti Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono dari golongan IVA kembali ke jenjang semula III C. Sanksi diberikan setelah sidang akademis memutuskan ada pelanggaran etika peneliti dalam proses pengajuan angka kredit kenaikan pangkat tersebut”.


Elshinta.com - 19 Januari 2009:

Sri Woro Budiati Harijono dipercaya kembali oleh Presiden untuk memimpin lembaga baru BMKG setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BMG”.


Apakah petinggi-petinggi negara kita termasuk Presiden, Menteri Perhubungan dan lain-lain memandang kasus plagiat yang merupakan pelanggaran Undang-Undang merupakan hal sepele? Semoga tidak!


--------------------------


BMG Menjadi BMKG

Jakarta 19 Januari 2009 - Pelantikan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) pada awal tahun ini sekaligus sebagai pemberian nama baru dari BMG menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam sambutannya pada pelantikan Kepala BMKG, Sri Woro Budiati Harijono di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Sri Woro Budiati Harijono dipercaya kembali oleh Presiden untuk memimpin lembaga baru BMKG setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala BMG.

Perubahan nama BMG menjadi BMKG tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden tentang BMKG. Penambahan nama "klimatologi" sendiri sesuai dengan hasil dari beberapa kali konferensi tingkat internasional tentang perubahan iklim. Bahkan, secara nasional Indonesia juga telah membentuk Dewan Perubahan Iklim yang diketuai langsung oleh Presiden RI.

Menhub menambahkan, kegiatan BMKG mencakup kehidupan sehari-hari dalam 24 jam mengenai perubahan ekstrim dari cuaca yang berakibat terhadap bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor yang perlu diantisipasi. (der)

Sumber: http://www.elshinta.com/v2003a/readnews.htm?id=64589

19 Januari 2009

LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menganulir kenaikan pangkat fungsional peneliti Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono dari golongan IVA kembali ke jenjang semula III C. Sanksi diberikan setelah sidang akademis memutuskan ada pelanggaran etika peneliti dalam proses pengajuan angka kredit kenaikan pangkat tersebut.
”Sanksi ini sangat berat, akan menimbulkan rentetan kebijakan berikutnya,” kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Umar Anggara Jenie dalam konferensi pers, Jumat (12/12) di Jakarta.

Di dalam konferensi pers Umar didampingi Wakil Kepala LIPI selaku Ketua Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3) Lukman Hakim, Sekretaris Utama LIPI Rohali Abdulhadi, dan Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI Bashori Imron. Umar menegaskan, LIPI dalam hal ini bertugas selaku instansi pembina jabatan fungsional peneliti di Indonesia.
Surat pembatalan kenaikan jenjang kepangkatan Sri Woro akan dikirimkan LIPI ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. LIPI tidak berwenang menjatuhkan sanksi lainnya, selain menganulir kenaikan pangkat Sri Woro yang ditetapkan 26 Juni 2007.
Lukman Hakim menyatakan, sengkarut persoalan dimulai ketika Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BMKG Mezak Arnold Ratag pada 17 November 2008 melontarkan tuduhan plagiasi karya ilmiahnya oleh Kepala BMKG Sri Woro. Karya ilmiah Mezak berjudul ”Development of Modalities to Acquire and Implement Less GHG Emission Technologies”—dimuat sebagai Bab IV laporan Kementerian Negara Lingkungan Hidup tahun 2001 yang berjudul ”Identification of Less Greenhouse Gasses Emission Technologies in Indonesia”.
Karya ilmiah Sri Woro itu berwujud buku berjudul Less Greenhouse Gas Emission Technologies in The Context of Climate Change. Buku ini diterima LIPI sebagai salah satu karya ilmiah Sri Woro yang dinilai untuk penetapan angka kredit (PAK) kenaikan jenjang pangkat.
Sri Woro membantah
Dalam konferensi pers itu Umar mengemukakan hasil klarifikasi pada Sri Woro, 20 November 2008, atas tuduhan plagiasi karya ilmiah Mezak. Dalam klarifikasi itu Sri Woro membantah buku yang diterima LIPI itu bukan buku karangannya dan tidak pernah mengupayakan pencetakan atau penerbitannya, juga pengirimannya ke LIPI.
Muncul kejanggalan dari hasil penyampaian PAK oleh LIPI kepada Sri Woro. PAK itu tidak pernah dibantah Sri Woro, padahal salah satu dasar penilaian adalah karya ilmiah yang dituding hasil plagiat karya Mezak. LIPI memberi skor 30 untuk kredit buku karya Sri Woro yang bersampul biru itu. Di dalam buku itu juga tertera tanda tangan pengesahan oleh Ketua Tim Penilai Peneliti Instansi (TP2I), yaitu Mezak A Ratag, yang kemudian menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu.
Umar Anggara mengakui, LIPI merasa dibodohi dan dibohongi dengan tidak diakuinya buku karya Sri Woro itu. ”Bingung, kan? Saya juga bingung,” kata Umar. Menurut dia, LIPI tidak memiliki kewenangan mengungkap berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang lainnya, dalam hal ini seperti pemalsuan tanda tangan dan sebagainya. Adapun Mezak sudah mengadukan kasus plagiat dan pemalsuan tanda tangan itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta. (NAW)

Sumber: Kompas - 13 Desember 2008