19 Januari 2009

LIPI Anulir Kepangkatan Kepala BMKG

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menganulir kenaikan pangkat fungsional peneliti Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sri Woro Budiati Harijono dari golongan IVA kembali ke jenjang semula III C. Sanksi diberikan setelah sidang akademis memutuskan ada pelanggaran etika peneliti dalam proses pengajuan angka kredit kenaikan pangkat tersebut.
”Sanksi ini sangat berat, akan menimbulkan rentetan kebijakan berikutnya,” kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Umar Anggara Jenie dalam konferensi pers, Jumat (12/12) di Jakarta.

Di dalam konferensi pers Umar didampingi Wakil Kepala LIPI selaku Ketua Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3) Lukman Hakim, Sekretaris Utama LIPI Rohali Abdulhadi, dan Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Peneliti LIPI Bashori Imron. Umar menegaskan, LIPI dalam hal ini bertugas selaku instansi pembina jabatan fungsional peneliti di Indonesia.
Surat pembatalan kenaikan jenjang kepangkatan Sri Woro akan dikirimkan LIPI ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. LIPI tidak berwenang menjatuhkan sanksi lainnya, selain menganulir kenaikan pangkat Sri Woro yang ditetapkan 26 Juni 2007.
Lukman Hakim menyatakan, sengkarut persoalan dimulai ketika Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BMKG Mezak Arnold Ratag pada 17 November 2008 melontarkan tuduhan plagiasi karya ilmiahnya oleh Kepala BMKG Sri Woro. Karya ilmiah Mezak berjudul ”Development of Modalities to Acquire and Implement Less GHG Emission Technologies”—dimuat sebagai Bab IV laporan Kementerian Negara Lingkungan Hidup tahun 2001 yang berjudul ”Identification of Less Greenhouse Gasses Emission Technologies in Indonesia”.
Karya ilmiah Sri Woro itu berwujud buku berjudul Less Greenhouse Gas Emission Technologies in The Context of Climate Change. Buku ini diterima LIPI sebagai salah satu karya ilmiah Sri Woro yang dinilai untuk penetapan angka kredit (PAK) kenaikan jenjang pangkat.
Sri Woro membantah
Dalam konferensi pers itu Umar mengemukakan hasil klarifikasi pada Sri Woro, 20 November 2008, atas tuduhan plagiasi karya ilmiah Mezak. Dalam klarifikasi itu Sri Woro membantah buku yang diterima LIPI itu bukan buku karangannya dan tidak pernah mengupayakan pencetakan atau penerbitannya, juga pengirimannya ke LIPI.
Muncul kejanggalan dari hasil penyampaian PAK oleh LIPI kepada Sri Woro. PAK itu tidak pernah dibantah Sri Woro, padahal salah satu dasar penilaian adalah karya ilmiah yang dituding hasil plagiat karya Mezak. LIPI memberi skor 30 untuk kredit buku karya Sri Woro yang bersampul biru itu. Di dalam buku itu juga tertera tanda tangan pengesahan oleh Ketua Tim Penilai Peneliti Instansi (TP2I), yaitu Mezak A Ratag, yang kemudian menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu.
Umar Anggara mengakui, LIPI merasa dibodohi dan dibohongi dengan tidak diakuinya buku karya Sri Woro itu. ”Bingung, kan? Saya juga bingung,” kata Umar. Menurut dia, LIPI tidak memiliki kewenangan mengungkap berbagai indikasi penyalahgunaan wewenang lainnya, dalam hal ini seperti pemalsuan tanda tangan dan sebagainya. Adapun Mezak sudah mengadukan kasus plagiat dan pemalsuan tanda tangan itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta. (NAW)

Sumber: Kompas - 13 Desember 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar