19 Januari 2009

Surat Dirjen Dikti Tahun 1999 Tentang Pencegahan Plagiat

Nomor : 3298/D/T/99
Perihal : Upaya Pencegahan Tindakan Plagiat.

Jakarta, 29 Desember 1999

Kepada Yth.
Rektor Universitas/Institut Negeri
Ketua Sekolah Tinggi Negeri
Direktur Politeknik NegeriKoordinator Kopertis Wilayah I s/d XII.


Menyikapi maraknya kegiatan plagiat akhir-akhir ini baik yang telah terungkap melalui media massa maupun yang masih diketahui secara terbatas, maka kami mohon dengan hormat perhatian para pimpinan perguruan tinggi terhadap beberapa hal sebagai berikut :
1. Proses pembelajaran hendaknya mengarah kepada kualitas, tidak hanya kepada kuantitas. Akhir-akhir ini terjadi kecenderungan bahwa kuantitas lebih diutamakan daripada kualitas.
2. Proses pembelajaran tidak dapat dipercepat, dipadatkan atau dimodifikasi hanya sekedar untuk mencari legalitas. Pada saat ini ada kecenderungan mempersingkat masa pendidikan secara berlebihan yang pada akhirnya mengorbankan proses pembelajaran yang wajar. Bahkan terjadi kecenderungan lebih mementingkan jumlah lulusan dengan tidak mengindahkan proses pembelajaran yang benar. Hal ini bukan tidak mungkin berakibat kepada modus penjualan gelar yang semakin marak akhir-akhir ini.
3. Proses promosi atau kenaikan jabatan akademik dosen di perguruan tinggi hendaknya terjadi secara normal dan rasional sesuai kemampuan dan integritas dosen bersangkutan, tidak dipaksakan atau dipercepat dengan mengorbankan norma akademik serta hanya mencari legalitas.
4. Dengan melihat kecenderungan tersebut di atas, maka banyak upaya mencari jalan pintas untuk memperoleh gelar diantaranya dengan melakukan kegiatan plagiat.
5. Untuk mencegah meluasnya kegiatan plagiat, maka setiap perguruan tinggi harus melakukan pengawasan yang ketat secara ilmiah terhadap proses pembelajaran yang diselenggarakan, dengan mengaktifkan berbagai komisi atau panitia penilai yang kompeten, mempunyai integritas dan berdedikasi tinggi.
6. Salah satu indikator kecermatan pengawasan mutu adalah intensitas penilaian dan penelaahan terhadap karya seseorang, apakah mahasiswa yang dinilai skripsi/tesis/ disertasi-nya maupun dosen yang dinilai karya ilmiahnya / prestasi mengajarnya dan sebagainya.
7. Untuk dapat memenuhi norma kewajaran proses pembelajaran di perguruan tinggi, maka perlu ada pedoman beban kerja seseorang dosen yang melakukan tugasnya secara penuh waktu (sesuai lampiran surat ini). Pedoman tersebut hendaknya dapat digunakan untuk mengendalikan mutu pendidikan. Apabila seseorang dosen dapat berkarya melebihi yang tercantum dalam pedoman tersebut berarti dosen tersebut mempunyai kemampuan khusus / luar biasa atau sebaliknya perlu diwaspadai adanya penyimpangan norma karena hanya mengejar kuantitas.
Demikian agar diketahui adanya dan kami mengharapkan agar citra pendidikan tinggi Indonesia dapat terus ditegakkan. Atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Satryo Soemantri Brodjonegoro

Sumber: http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=42&Itemid=10

1 komentar:

  1. Nampaknya surat ini belum banyak pengaruhnya dalam menghambat plagiarisme di kalangan para dosen negeri maupun swasta di negeri ini.

    BalasHapus